- Menyatakan terdakwa AHMAD NURSAID Bin SAKIRUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket sabu terdiri dari:
- 3 (tiga) paket sabu masing masing di dalam plastik klip kecil dibungkus tisu warna putih dilakban warna merah dan;
- 4 (empat) paket sabu masing masing di dalam plastik klip kecil dibungkus tisu warna putih dilakban warna pitih dengan berat keseluruhan kurang lebih 3,32901 gram;
- 1 (satu) buah dompet kain batik warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) pack plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah lakban warna merah;
- 1 (satu) buah lakban warna putih;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna biru;
- 1 (satu) unit HP XIAMOI redmi 5A warna grey;
- urine dalam tube;
Putusan PN DEMAK Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Shbr Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Statistik5312