- Menyatakan Terdakwa I MOHAMMAD ASHODIQI LIQNI dan Terdakwa II NANANG PURNOWO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I MOHAMMAD ASHODIQI LIQNI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II NANANG PURNOWO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truck warna kuning Nopol : N-9304-UY dengan bak warna coklat yang memuat potongan plat besi 1 (satu) unit Excavator Hydraulie Type 2 X 200 3G produk identification number HHEAVL00103353 merk Hitachi warna orange dan 1 (satu) unit Excavator Hydraulie Type 2 X 200 3G produk identification number HHEAVL00700103353;
- 1 (satu) unit pick Up warna biru Nopol : S-8173-NH yang digunakan untuk mengangkut peralatan las;
- Peralatan las terdiri dari : 2 (dua) buah blender potong, 4 (empat) tabung oksigen, 3 (tiga) selang blender potong dengan Panjang masing ? masing 5 (lima) meter, 1 (satu) buah amer, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah jodos, 3 (tiga) buah regulatos dan 1 (satu) buah kunci Inggris.
Putusan PN LUMAJANG Nomor 25/Pid.B/2022/PN Lmj |
|
Nomor | 25/Pid.B/2022/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama SULTON bin NGADI 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2022/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2022/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2022/PN Lmj
Statistik3814