- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MANADO Nomor 622/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 622/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syors Mambrasar, Mhbr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Ketut Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang kawin pada tanggal 14 Desember 2014 Perkawinan Penggugat dan Tergugat telah tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado sesuai akte perkawinan Nomor : 7171CPK201403997, putus karena perceraian ; 3. Menetapkan Anak yang lahir dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang Bernama NALDO PETRA ANGLICO LAMBANAUNG, laki-laki Umur 3 Tahun, Lahir di Jayapura pada tanggal 16 Maret 2018, berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 7171-LU-05042018-0004, berada dibawah Pengasuhan dan Pemeliharaan PENGGUGAT dan TERGUGAT ; 4. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado dan menerbitkan akte cerai ; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 1. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik181