- Menyatakan Terdakwa Puthut Andy Priyono bin Sadikoen (alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 lembar Surat Ijin Mengemudi B1 Umum;
- 1 Lembar Surat Ijin Mengemudi C;
- 1 Lembar KTP an.Rifan Hadi, TTL Malang, 17 Juni 1989 Alamat dusun Kalianyar Rt.001 Rw.006 Desa Sidodadi Kecamatan Lawang Kabupaten Malang;
- 1 buah Handphone Xiomi Redmi Note 10S dengan warna biru;
- 1 Lembara STNK ranmor Honda PCX warna gold tahun 2018 No.Pol.: S-4105-AD 150 CC Noka.: MH1KF2119JK048655 No.sin: KF21E1048807 an.SRI RAHAYU alamat Dusun Templek Rt.06 Rw.07 Desa Geger Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro;
- 1 Buah BPKB No.N-09219382 pemilik an.SRI RAHAYU alamat Dusun Templek Rt.06 Rw.07 Desa Deder Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro;
- ikembalikan kepada Sri Rahayu;
- 1 lembar registration form Eastern Hotel Jalan Veteran N.299 Bojonegoro tanggal 19 Desember 2021 kamar 317 penyewa an.Rifan Hadi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 24/Pid.B/2022/PN Bjn |
|
Nomor | 24/Pid.B/2022/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: M.sa'dullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Rifan Hadi; dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2022/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2022/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2022/PN Bjn
Statistik3212