Putusan PN BOJONEGORO Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Bjn |
|
Nomor | 8/Pdt.G.S/2022/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ida Zulfamazidah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti Fridainingtyas Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 Maret 2022 yang diterima dan didaftarkan secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal16 Maret 2022 dalam Register Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Bjn, telah mengajukan gugatan sederhana sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Menimbang,bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, telah disebutkan Hakim harus melakukan pemeriksaan pendahuluan mengenai materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturana quodan kemudian menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan sederhana a quo dihubungkan dengan bukti surat yang dilampirkan Penggugat dalam berkas gugatannya khususnya bukti Surat berupa Perjanjian Kredit Nomor : 020/01/2021 tertanggal 27 Januari 2021 dapat diketahui bahwa perjanjian kredit tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Paryoto selaku Direktur Utama PT BPR Cepu Nasional Bank dan Paryono (Tergugat I) serta Sumiatun (Tergugat II); Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : ?Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama?; Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas dihubungkan dengan gugatan a quo, dapat diketahui bahw a gugatan sederhana a quo dibuat dan ditandatangani oleh Yusteja Widiastuti selaku Karyawan di BPR Cepu Nasional Bank sebagai Pejabat Eksekutif (PE) yang menangani Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Resiko dan APU PPT sebagai penerima Kuasa dari Paryoto selaku Direktur Utama PT BPR Cepu Nasional Bank yang beralamat di Dusun Jalaan Rt.11 Rw.03 Kec Padangan Kab Bojonegoro berdasarkan surat kuasa tanggal 10 Maret 2022 dan surat tugas tanggal 10 Maret 2022; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh Yusteja Widiastuti selaku Karyawan di BPR Cepu Nasional Bank sebagai Pejabat Eksekutif (PE) yang menangani Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Resiko dan APU PPT yang diberikan kuasa oleh Paryoto selaku Direktur Utama PT BPR Cepu Nasional Bank meskipun bertempat tinggal di Dusun Jalan Rt.11 Rw.03 Kec Padangan Kab Bojonegoro, Hakim menilai bahwa oleh karena Penggugat adalah Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum (legal entity) Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 1 yang berbunyi : ?Perseoran Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya?; Menimbang, bahwa lebih lanjut disebutkan bahwa yang sah bertindak mewakili Perseoran Terbatas (PT) di Pengadilan adalah direksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 98 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar; Menimbang, bahwa dengan ditunjuknya Kuasa Penggugat yaitu Yusteja Widiastuti selaku Karyawan di BPR Cepu Nasional Bank sebagai Pejabat Eksekutif (PE) yang menangani Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Resiko dan APU PPT yang meskipun beralamat di wilayah hukum atau domisili sama dengan Tergugat menurut Hakim Kuasa Penggugat dalam hal ini bertindak mewakili kepentingan Penggugat selaku badan hukum sehingga alamat yang disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah juga alamat badan hukum (perwakilan kantor Penggugat) bukan alamat pribadi yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk sedangkan dalam perkara aquo alamat yang digunakan adalah alamat pribadi Kuasanya sehingga dengan demikian telah bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas; Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan gugatan yang diajukan Penguggat bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019, maka Gugatana quobukan merupakan Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G.S/2022/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G.S/2022/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G.S/2022/PN Bjn
Statistik2928