- Menolak eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah pemegang hak atas tanah yang sah dan berhak untuk menerima ganti rugi Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung II;
- Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi /Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp29.310.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kag |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohd. Rizky Musmar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Wijayati, Br Hakim Anggota Dany Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Kag
Statistik6234