- I
- Menyatakan Terdakwa Riska Yusiami Alias Riska tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riska Yusiami Alias Riska oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit PC komputer berikut 2 (dua) unit monitor warna hitam dan 2 (dua) unit keyboard warna hitam serta 2 (dua) unit mouse;
- 1 (satu) unit Printer merk BROTHER warna hitam dan 1 (satu) unit Printer merk HP warna hitam;
- 4 (empat) buah Cap stempel berlogo KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA;
- 1 (satu) buah mesin laminating warna abu ? abu;
- 1 (satu) buah alat potong kertas merk Kenko Paper;
- 1 (satu) buah alat steples besar warna biru;
- 1 (satu) pack kertas F4 warna krem;
- 1 (satu) pack kertas Glossy sticker paper;
- 1 (satu) pack kertas karton kosong warna cokelat ukuran 4mm;
- 1 (satu) dus amplop cokelat ukuran besar merk SYNERGY;
- 1 (satu) pack plastik warna ungu berisi kumpulan buku kecil;
- 3 (tiga) pack laminating pouch merk SAKURAI;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A-52, warna ungu, berikut Sim Card Telkomsel dengan nomor 081215600415;
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) buah pulpen;
- 1 (satu) buah lem kertas;
- 1 (satu) buah dongle wifi;
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA Nomor 5379 4120 5046 4154 a.n. RISKA dengan Nomor Rekening 8930378276;
- Uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Fotocopy Kartu Keluarga, Nomor 3301092010160001 atas nama kepala keluarga Harmoko, diberi tanda bukti T-1;
- Fotocopy Surat Keterangan Nomor 2404/MP-SS/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020, diberi tanda bukti T-2;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3301-LU-31032017-0010 tanggal 31 Matet 2017 atas nama Rachel Azkiya Harmoko, diberi tanda bukti T-3;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3301-LU-10092018-0052 tanggal 10 September 2018 atas nama Aurel Ceciliya Harmoko, diberi tanda bukti T-4;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3301-LU-06082021-0018 tanggal 6 Agustus 2021 atas nama Zea Rizkia Harmoko, diberi tanda bukti T-5;
- Fotocopy Surat dari PT Glovis Indonesia Internasional, Nomor 0835/GII/071/Ext/515/XI/2021 tanggal 17 Nopember 2021, diberi tanda bukti T-6;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 92/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 92/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Agung Purbantoro, Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir didalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2022/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2022/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Statistik102