- Menyatakan Terdakwa UJANG ERWIN Als UHID bin Alm H JAFAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alterbnatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan pidana penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Didalam tas Zink warna hitam didalamnya berisikan : 1 (satu) plastik klip bening berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal putih shabu-shabu, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal putih shabu;
- Didalam toples bulat berlakban cokelat didalamnya berisikan : 1 (satu) plastik klip bening berisikan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal putih shabu-shabu, 1 (Satu) plastik klip bening berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal putih shabu-shabu;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia Warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Statistik3214