- Menyatakan Terdakwa Rudi Gunawan bin Samsudin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rudi Gunawan bin Samsudin oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rudi Gunawan bin Samsudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum dan ?tanpa hak mempunyai dalam miliknya senjata api? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transaparan warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,753 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 0,718 gram.
- 1 (satu) buah timbang digital merk camry warna silver.
- 1 (satu) buah timbang digital merk scale warna silver warna hitam.
- 2 (dua) bal plastik bening.
- 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek bergagang kayu warna cokelat.
- 1 (satu buah dompet kecil warna hitam bermotif bunga ungu bertuliskan toko mas palapa;
Putusan PN LAHAT Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Lht |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Lht
Statistik4238