- Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika Nomor : TAP-2105/O.2.10/11/2021 tanggal 10 November 2021 yang disita dari ACHMAD PANDU WIJAYA Bin ARBANDI GANA menetapkan 5 paket shabu dengan berat bersih 13,26 gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 13,23 gram, selanjutnya 10 butir pil ekstasi logo Firaun warna kuning dengan berat bersih 4,49 gram, selanjutnya disisihkan dan kemudian untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 1 butir dengan berat bersih 0,43 gram dan untuk pembuktian perkara di persidangan sebanyak 9 butir dengan berat 4,06 gram;
- 1 (satu) buah HP merk MI warna gold;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Charles and Keith;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan No. Seri 1946-3427-8018-5287;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah HP merk Iphone type 7 plus warna hitam ;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone type XS warna rosegold ;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Plk |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa I. Virna Deasy Mentari Binti Mozis Ismail (Alm), terdakwa II. Acmad Pandu Wijaya Bin Arbandi Gana dan terdakwa III. Indra Adhyaksa Putra Bin Ernst Harold Kiting (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Plk
Statistik5117