- Menyatakan Terdakwa YUSRIL AZHIM NURGHANI Bin NUR KHOLIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat, tanpa hak menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar??;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket shabu dalam plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu, 1 (satu) pipet kaca kosong, 3 (tiga) buah sekrop dari sedotan plastic, 1 (satu) buah tutup bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah alat pembersih pipet, 1 (satu) buku rekening BRI Nomor 011001048844504, 1 (satu) buah ATM BRI, 10 (sepuluh) lembar plastik klip, 1 (satu) lembar potongan plastik bekas bungkus shabu, 1(satu) lembar kantong plastik warna silver, 1 (satu) satu buah tas selempang warna biru tua, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) alat bong, 2 (dua) buah skrop plastik, 1 (satu) pembersih pipet, 5 (lima) buah korek gas, 1 (satu) buah kotak plastik transparan, 28 (dua puluh delapan) pak plastik klip, 82.159 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan) butil pil double L, 1 (satu) buah alat press plastik;
- Uang tunai Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkoba, 1 (satu) HP merk Advan warna hitam, 1 (satu) HP merk IPHONE warna putih, 1 (satu) buah HP merk Huangmai warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam merah nopol AG 3162 BF;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam AG 5113 RES; Dikembalikan kepada Terdakwa Yusril Azhim Nughani Bin Nur Kholik;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarlinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Firman Fajar Ardhiansah Alias Kuru; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik190