- Menyatakan Terdakwa Anton Dwi Prasetia Bin Alm. Mustajid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaksanakan langkah - langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank? sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas mutasi rekening bank Mandiri an.pemilik Muchamad Firdauz
- 1 (satu) berkas mutasi rekening bank permata an.pemilik Muchamad Firdauz
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat Sdr. Anton Dwi Prasetia
- 1 (satu) lembar kronologis kejadian yang dibuat oleh Sdr. Anton Dwi Prasetia
- 1 (satu) berkas surat penawaran dan perjanjian kerja
- 2 (dua) lembar resi deposito
- 4 (empat) lembar mutasi rekening dari Sdri.Aminatin , Sdri.Apriliani, Sdr.Roni Kurniawan dan Sdr, Heru Trihandoko
- 4 (empat) lembar surat kuasa dari Sdri.Aminatin, Sdri.Apriliani, Sdr.Roni Kurniawan dan Sdr. Heru Trihandoko
- 3 (tiga) lembar formulir pembukaan rekening dari Sdri.Aminatin, Sdri.Apriliani, dan Sdr. Roni Kurniawan terlampir dalam Berkas Perkara
- 1 (satu) buah laptop merk Asus warna hitam dikembalikan kepada terdakwa
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 5 warna hitam beserta dosbok dirampas untuk negara
- 3 (tiga( buah ATM bank permata dikembalikan kepada Sdri.Esther Juwanda
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 30/Pid.B/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 30/Pid.B/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2022/PN Tlg
Statistik301