- Menyatakan Terdakwa Ahmad Bin Aspuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit KM. Tiga Saudara;
- 1 (satu) Lembar Pas Kecil KM. Tiga Saudara No.287/DISHUB/KOORWIL ?I-TBH/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan KM. Tiga Saudara No. 287/DISHUB/KOORWIL ?I-TBH/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020;
- 400 (lebih kurang empat ratus) butir kelapa licin;
- 1 (satu) Unit KM. Surya Baru XII;
- 1 (satu) Buah Buku Kesehatan Kapal KM. Surya Baru XII;
- 1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. Surya Baru XII No.1046/Ppe Tanggal 22 September 2014;
- 1 (satu) Lembar Pas Besar KM. Surya Baru XII No.PK.205/19/01/KSOP/ SLP-2014 Tanggal 10 November 2014;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Kapal KM. Surya Baru XII No.AL.501/52/20/KSOP-SLP.2021 Tanggal 28 Mei 2021;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara KM. Surya Baru XII No.AL.509/22/02/KUPP.NPG/2020 Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengawakan Kapal Minimum KM. SURYA BARU XII No.AL.820/9/17/KUPP.NRP/2020 Tanggal 05 Oktober 2020;
- 2 (dua) Lembar Bukti Penerimaan Kelapa Timbang Pembongkaran Tanggal 24 November 2021
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) atas nama Ahmad No.UM.002/441/I/KSOP.DMI-2019 Tanggal 07 Januari 2019;
- 17 (tujuh belas) Lembar Bukti Penerimaan Kelapa Timbang Muat tanggal 22 November 2021 s/d 23 November 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Jalan KM. Surya Baru XII Tanggal 23 November 2021;
- 3.636 (lebih kurang tiga ribu enam ratus tiga puluh enam) Butir Kelapa Licin;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 24/Pid.B/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 24/Pid.B/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma Dinanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Misroni Als Roni Bin Mahyudin; Dikembalikan kepada Saksi Ismail Als Ile Bin (Alm) H. Daeng Massese; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Zainal Abidin Als Zainal Bin (Alm) Manesa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2022/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2022/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2022/PN Tbh
Statistik3112