- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Rahmadewanto Alias Ozi Bin Supriyono, S.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang di dalamnya berisi irisan daun mengandung narkotika dengan berat 2,05 gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2995/NNF/2021 tanggal 01 Desember 2021, setelah ditimbang ulang dengan berat bersih irisan daun 1,88111 gram dan setelah dilakukan uji laboratorium sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,87904 gram;
- 3 (tiga) buah lembar kertas bukti transfer;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A01 dengan akun IG ?onoidio-leonard?;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Btl |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Br Hakim Anggota Gatot Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbang Krisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5167 K/Pid.Sus/2022
Banding : 24/PID.SUS/2022/PT YYK
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Btl
Statistik13291