Putusan PN BANYUWANGI Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Septian Agus Yulianto Bin Sutrisno dan Terdakwa II. Deddy Krisetyawan Bin Heri Sarwendah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatife ke pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing - masing sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram; - 1 (satu) buah Potongan sedotan warna Putih; - 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild; - 1 (satu) buah HP Samsung warna Putih Sim Card No. 082142257833; - 1 (satu) buah HP VIVO warna Merah Sim Card No. 083112170013; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Biru Hitam Nopol. P-4935-YO; Dikembalikan kepada Terdakwa II. DEDDY KRISETYAWAN Bin HERI SARWENDAH. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik150