Putusan PN GORONTALO Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Aldi Mutiara alias Aldi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu seberat 0,03115 gram atau 31,15 mg; - 1 (satu) alat hisap Bong; - 3 (tiga) buah korek api gas; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Model SM-G532G/DS warna silver Nomor Imei 1 : 353634/09/538397/1, Nomor Imei 2 : 353635/09/538397/8 dengan Nomor Sim 089563535801; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Rangka : MH1JM3112JK256933 dan Nomor Mesin JM31E-1756850 dengan Nomor Polisi DM 2062 ES; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik6824