- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kesepakatan jual beli sisa tanah yang diterangkan pada Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/40/SKT/BS/VI/2003 tanggal 18 Juni 2003, seluas kurang lebih: 1.995M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi telah ingkar janji/wanprestasi dalam pelunasan sisa pembayaran pembelian tanah tersebut sejumlah Rp980.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati dalam Kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Kesepakatan Jual Beli sisa tanah yang diterangkan pada Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/40/SKT/BS/VI/2003 tanggal 18 Juni 2003, seluas kurang lebih: 1.995M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang panjar sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp2.024.500,00 (dua juta dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habli Robbi Taqiyya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang, Br Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Protokol/Sihaloho..........: 18.9M+9M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah PJKA..............?...: 27.9M Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PJKA.........................: 82.8M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Iskandar/Sihaloho...: 82.8M. Sah dan berkekuatan Hukum; Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Protokol/Sihaloho..........: 18.9M+9M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah PJKA...........?......: 27.9M Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PJKA.........................: 82.8M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Iskandar/Sihaloho...: 82.8M. Batal akibat perbuatan wanprestasi Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Tjb
Statistik141