- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor: 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wahyu Fitra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai ?Perma Nomor 2 Tahun 2015?) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai ?Perma Nomor 4 Tahun 2019?); Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019; Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali apabila memiliki kepentingan yang sama; Menimbang, bahwa dalam berkas surat gugatan a quo telah digugat dua orang Tergugat, yaitu Tergugat I atas nama Sukadi dan Tergugat II atas nama Lismarni. Berdasarkan gugatan Penggugat, Para Tergugat tersebut digugat karena telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit Nomor PK: 01.5663/BPR/NBP4/1/2016. Namun demikian, setelah Hakim memeriksa bukti-bukti surat yang dilampirkan oleh Kuasa Penggugat termasuk Surat Perjanjian Kredit No PK: 01.5663/BPR/NBP4/1/2016 yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut adalah atas nama PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 4 dengan Sukadi sebagai Debitur I, Lirmawati sebagai Debitur II, Deddy Wagiman sebagai Penjamin I dan Siska Saputri sebagai Penjamin II. Berdasarkan hal tersebut tidak ditemukannya keterkaitan Tergugat II atas nama Lismarni dalam Perjanjian Kredit tersebut, Sehingga untuk membuktikan bahwa adanya kepentingan yang sama antara Tergugat I dan Tergugat II dalam gugatan a quo membutuhkan pembuktian lebih lanjut yang menurut Hakim membuat pembuktian dalam gugatan a quo menjadi tidak lagi sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara a quo menjadi hal yang sangat fundamental untuk memberikan keyakinan kepada Hakim bahwa perkara tersebut dapat terselesaikan tepat waktu dengan pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena ada lebih dari satu Tergugat dan tidak terlihat dengan nyata kepentingan yang sama antara Tergugat I dan Tergugat II dalam gugatan a quo, serta pembuktian gugatan yang tidak sederhana, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan a quo haruslah dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb
Statistik486