- Menyatakan Terdakwa TARA alias AYAK bin KARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB dengan Nomor : J-05940607 dan 1 (satu) buah STNK dengan Nomor : 08117820 A/JB/2018 atas nama CARSONO Alamat Desa Kliwed Blok Sondol Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, dengan identitas Sepeda Motor merk Honda Beat, Nomor Registrasi : E-4019-TU, Type : NC11BF1D A/T, Jenis/Model : Sepeda Motor, Tahun : 2013, Noka : MH1JFD215DK342744, Nosin : JFD2E1339198 warna orange biru ;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tanpa Nomor Registrasi, Noka : MH1JFD215DK342744, Nosin : JFD2E1339198, warna hitam biru ;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda ;
- 1 (satu) buah Dusbook Handphone merk Samsung Galaxy A10, dengan Nomor IMEI : 355853/10/508722/22/9 ;
- 1 (satu) buah KTP ( Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK : 3212091709780005, atas nama TARA, Lahir di Indramayu, Tanggal 17 September 1978, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Blok Oyoran Rt. 005 Rw. 002 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Agama Islam, Status Perkawinan : kawin, pekerjaan Petani/Pekebun ;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 48/Pid.B/2022/PN Idm |
|
Nomor | 48/Pid.B/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi CARSONO Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2022/PN Idm
Statistik5414