Putusan PN GRESIK Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | markilahdkk 2.MARUBIN Tergugat: 1.Muiyah 2.Sumilah 4.YATI 5.Sukemi 6.EKO 7.SULIDTIOWATI 8.ANADEWI 9.SUGIATMOKO 10.Muriadi 11.SUMANI 12.Kusaini Turut Tergugat: 1.Ahli Waris Alm. Lampiro 2.Ahli Waris Sampiani |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | Rina Indrajanti, Mhsri Sulastuti |
Panitera | Dwi Windayati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah salah dan melawan hukum; Menyatakan Surat Mahkamah Agung RI Nomor : 1890 /PAN/HK.02/7/2019 tanggal 15 Juli 2019 adalah sah dan berharga dalam segala situasi dan kondisi apapun; Menyatakan luas Obyek Sengketa dalam perkara perdata Nomor : 5/Pdt.G/2006/PN.Gs Jo Putusan PT Surabaya Nomor : 96/PDT/2007/PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 653.Ksebagai /PDT/2008 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 457.PK/PDT/2010, luas yang benar adalah 0.381 Ha (Hektar) atau 3.810 M2 (meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Masjid Baitul Makmur; Sebelah Timur : Tanah Milik P. Lampiro; Sebelah Selatan : Jalan Menganti; Sebelah Barat : Tanah Milik H. Tarmuji;bukan seluas 0.81 Ha atau 8100 M2 (meter persegi), sebagaimana dalam isi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 96/PDT/2007/PT.SBY;5. Menyatakan putusan dalam gugatan ini dapat dilaksanakan secara serta merta;6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek lahan sengketa dengan luas 0.381 Ha atau 3.810 M2 (meter persegi) kepada Para Penggugat;7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menjalankan isi putusan.8. Menyatakan penetapan eksekusi Nomor 11/Eks. Pdt.G/2013/PN.Gs Jo Nomor 05/Pdt.G/2006/PN.Gs. dapat dilaksanakan secara serta merta pula;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperkirakan sejumlah Rp. 3.410.000,- (tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PN Gsk
Statistik733