- Menyatakan TerdakwaNATAN SIMANGUNSONG Alias NATAN Bin (Alm) MANGOLOI SIMANGUNSONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian; a. Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; b. Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; c. Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; d. Uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; e. Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; f. Uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Fantasy Silver;
- 1 (satu) blok kupon kosong;
- 1 (satu) lembar kertas catatan nomor putaran HK (hongkong) yang keluar;
Putusan PN RENGAT Nomor 11/Pid.B/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 11/Pid.B/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaadityas Nugraha, Br Hakim Anggotawan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2022/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2022/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2022/PN Rgt
Statistik3926