- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan H. Bachrudin bin Abdul Rochman (Pewaris) yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 september 2020 di Bandung dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari Alm. H. Bachrudin bin Abdul Rochman adalah sebagai berikut :
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Alm. H. Bachrudin adalah sebagai berikut :
- Kendaraan roda empat merek Hyundai Avega 1.5 M/T, tahun 2009, Warna Hitam, No Plat kendaraan D 1793 LC dengan Nomor Rangka Mesin MHXVD11GF9J204960 atas nama Bachrudin;
- Uang Tabungan di bank BCA dengan No. Rekening : 0080087918 atas nama H. Bachrudin BE sebesar Rp.18.950.000,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi secara riil harta bersama tersebut pada point 4 diatas dengan ketentuan setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian lagi dijadikan harta warisan dari Alm. H. Bachrudin, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi sercara riil, maka akan dilelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan sebagiannya dijadikan harta warisan dari Alm. H. Bachrudin;
- Menetapkan harta warisan dari Alm. H. Bachrudin adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 26 Tumbak / 364 (tiga ratus enam puluh empat meter persegi) Setipikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Bachrudin yang terletak di Jl. Raya Karangpawitan, Kampung Suka Mukti RT.002 RW.001 Desa Situsaeur Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
-
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 106 (seratus enam meter persegi) berdasarkan SHM. No. 3696 dan Surat Ukur Nomor: 534/Kujangsari/2005 yang terletak di Komplek Sapta Taruna PU B7 No. 8 RT.002 RW.008 Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan setengah dari bagian harta bersama yang telah dibagi antara Penggugat dengan Alm. H. Bachrudin sebagaimana tersebut pada point 4 dan 5 diatas;
- Menetapkan bagian dari ahli waris tersebut pada point 3 (tiga) diatas sebagai berikut :
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut pada point 6 diatas sesuai dengan ketentuan pada point 7 diatas secara riil, dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi sercara riil, maka akan dilelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.925.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA BANDUNG Nomor 3535/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|||
Nomor | 3535/Pdt.G/2021/PA.Badg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||
Kata Kunci | Kewarisan | ||
Tahun | 2022 | ||
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hasdina Hasan | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhwan Sopiyan, Br Hakim Anggota H.d. Dongan | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Neng Endah | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||
Catatan Amar |
3.1. Ita Juwita binti Anwar (isteri). 3.2. Astria Priantie binti H. Bachrudin (anak kandung perempuan). 3.3. Addiar Perbanga bin H. Bachrudin (anak kandung laki-laki). 3.4. Agilar Pramadan bin H. Bachrudin (anak kandung laki-laki). 3.5. Angkin Primanik binti H. Bachrudin (anak kandung perempuan). 3.6 Shifa Bilqis Saadah binti Anggia (cucu/anak kandung dari Alm. Anggia) /sebagai ahli waris pengganti.
Sebelah Utara: Rumah Bu Elis Sebelah Barat: Rumah Bapak Karim Sebelah Selatan: Rumah Bapak Cecep Toto Sebelah Utara : Pasilitas Umum Komplek sapta taruna Sebelah Barat : Jalan Surjono Sebelah Selatan : Rumah Pak Asep Sebelah Timur : Komplek Buahbatu Regency 7.1. Ita Juwita binti Anwar (isteri) mendapat 1/8 bagian atau 8/56. 7.2. Astria Priantie binti H. Bachrudin (anak kandung perempuan) mendapat 7/56. 7.3. Addiar Perbanga bin H. Bachrudin (anak kandung laki-laki) mendapat 14/56 bagian. 7.4. Agilar Pramadan bin H. Bachrudin (anak kandung laki-laki) mendapat 14/56 bagian. 7.5. Angkin Primanik binti H. Bachrudin (anak kandung perempuan) mendapat 7/56 bagian. 7.6. Shifa Bilqis Saadah binti Anggia (cucu/anak kandung dari Alm. Anggia) mendapat 7/56 bagian. |
||
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 | ||
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3535/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik4619