- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Ahmad Saomi Baeha alias Ama Suharman Baeha (ayah/almarhum) dan Nur Asna Jambak alias Ina Suharman Baeha (ibu/almarhumah);
- Menyatakan menurut hukum tanah/kebun seluas 5.400 meter dengan ukuran: lebar 90 meter dan panjang 60 meter yang terletak di Dusun II Walo, Desa Afulu, Kecamatan Afulu (dh. Kecamatan Lahewa), Kabupaten Nias Utara (dh. Kabupaten Nias), Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya menuju Afulu/parit jalan raya menuju afulu (dh. Dikenal Jalan Provinsi), berukuran 90 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/kebun milik Zakaria Baeha dan Muhammad Izin Baeha, berukuran 90 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/rumah milik Syukra Baeha alias Ama Rian Baeha, berukuran 60 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jembatan/sungai Saetuhoya, berukuran 60 meter;
- Adalah bagian waris dari Ahmad Saomi Baeha alias Ama Suharman Baeha (almarhum);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya menuju Afulu/parit jalan raya menuju afulu(dh. Dikenal Jalan Provinsi), berukuran 90 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/kebun milik Zakaria Baeha dan Muhammad Izin Baeha, berukuran 90 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/rumah milik Syukra Baeha alias Ama Rian Baeha, berukuran 60 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jembatan/sungai Saetuhoya, berukuran 60 meter;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Gst |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 4. Menyatakan menurut hukum tanah/kebun seluas 5.400 meter tersebut dengan ukuran: lebar 90 meter dan panjang 60 meter yang terletak di Dusun II Walo, Desa Afulu, Kecamatan Afulu (dh. Kecamatan Lahewa), Kabupaten Nias Utara (dh. Kabupaten Nias), Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Dahulu bagian waris dari Ahmad Saomi Baeha alias Ama Suharman Baeha (almarhum), sekarang adalah sah menjadi bagian waris dan menjadi hak milik dari Para Penggugat; 5. Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, mengusahakan dan menyerobot tanah/kebun bagian waris dan menjadi hak milik Para Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya; 6. Menyatakan oleh karena menurut hukum Para Tergugat yang menguasai, mengusahakan dan menyerobot tanah/kebun yang telah menjadi bagian waris dan menjadi hak milik Para Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka Para Tergugat wajib menghentikan seluruh tindakan menguasai, mengusahakan tanah dimaksud dan wajib menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat selaku pemilik sah tanpa syarat apapun setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan Turut Tergugat wajib patuh, taat dan melaksanakan seluruh isi dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.580.000.,00 (Enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Gst
Statistik5720