- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa ibu Sarinah binti Mitro Redjo telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2018;
- Menetapkan bahwa ahli waris almarhumah ibu Sarinah binti Mitro Redjo adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sutik, Nariyo;
- Sebelah Selatan : Jalan raya;
- Sebelah Barat : Saluran irigasi;
- Sebelah Timur : Wiyoto;
Putusan PA MUNGKID Nomor 1989/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
|
Nomor | 1989/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Irfan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Himmatul Aliyah, Hakim Anggota Nahdiyatul Ummah |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 3.1. Muhrozin bin Hardjo Bandi (Tergugat); 3.2. Winayah binti Marsandi (Penggugat II); 3.3. Irfandi bin Marsandi (Penggugat III); 3.4. Darumi binti Marsandi (Penggugat IV); 3.5. Darti binti Marsandi (Penggugat V); 4. Menetapkan bahwa harta waris almarhumah ibu Sarinah binti Mitro Redjo adalah sebagai berikut: Sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1060/Desa Progowati surat ukur No.2029/Progowati/2004 tanggal 08 Juli 2004,seluas 130 M2, atas nama Sarinah terletak di Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas: 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah ibu Sarinah binti Mitro Redjo sebagai berikut: 5.1. Muhrozin bin Hardjo Bandi (Tergugat) mendapatkan 5/20 (lima perdua puluh) bagian dari harta waris (obyek sengketa); 5.2. Winayah binti Marsandi (Penggugat II) mendapatkan 3/20 (tiga perdua puluh) bagian dari harta waris (obyek sengketa); 5.3. Irfandi bin Marsandi (Penggugat III) mendapatkan 6/20 (enam perdua puluh) bagian dari harta waris (obyek sengketa); 5.4. Darumi binti Marsandi (Penggugat IV) mendapatkan 3/20 (tiga perdua puluh) bagian dari harta waris (obyek sengketa); 5.5. Darti binti Marsandi (Penggugat V) mendapatkan 3/20 (tiga perdua puluh) bagian dari harta waris (obyek sengketa); 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta waris sebagaimana diktum angka 4 tersebut setelah dikurangi bagian Tergugat kepada Para Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditentukan tersebut; 7. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita/ Panitera Pengadilan Agama Mungkid atas hartawaris tersebut pada diktum angka 4 adalah sah dan berharga; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa), sebesar Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatandengan cara tunai dan sekaligus kepada para Penggugatapabila Tergugat tidak melaksanakanatau mengabaikan pelaksanaan bunyi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde); 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 10. Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini secara bersama-sama (tanggung renteng) sejumlah Rp 4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1989/Pdt.G/2021/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 1989/Pdt.G/2021/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1989/Pdt.G/2021/PA.Mkd
Statistik10278