- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon selaku wakil orang tua dari ketiga anak Pemohon yang belum dewasa yaitu Firman Abdilah Faizan Romadhon, Rafisky Yusuf Alfareza, dan Hafizhah Aqilla Shaqi;
- Memberi izin kepada Pemohon selaku orang tua mewakili perbuatan hukum atas ketiga anak Pemohon yang belum dewasa yaitu Firman Abdilah Faizan Romadhon, Rafisky Yusuf Alfareza, dan Hafizhah Aqilla Shaqi untuk menjual harta warisan sebanyak 12 (dua belas) bidang tanah diantaranya :
- Sertifikat Hak Milik No. 104, luas 2.036 m2, sesuai Surat Ukur No. 75/ 02.11/ 2011, tanggal, 29-03-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00308 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Sertifikat Hak Milik No. 105, luas 2.136 m2, sesuai Surat Ukur No. 71/ 02.11/ 2011, tanggal, 29-03-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00316 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Sertifikat Hak Milik No. 106, luas 2.279 m2, sesuai Surat Ukur No. 74/ 02.11/ 2011, tanggal, 29-03-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00313 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Sertifikat Hak Milik No. 107, luas 2.465 m2, sesuai Surat Ukur No. 73/ 02.11/ 2011, tanggal, 29-03-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00314 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Sertifikat Hak Milik No. 108, luas 1.861 m2, sesuai Surat Ukur No. 72/ 02.11/ 2011, tanggal, 29-03-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00313 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Sertifikat Hak Milik No. 109, luas 2.094 m2, sesuai Surat Ukur No. 81/ 02.11/ 2011, tanggal, 18-04-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00311 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Sertifikat Hak Milik No. 110, luas 1.923 m2, sesuai Surat Ukur No. 82/ 02.11/ 2011, tanggal, 18-04-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00310 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Sertifikat Hak Milik No. 111, luas 1.879 m2, sesuai Surat Ukur No. 83/ 02.11/ 2011, tanggal, 18-04-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00312 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Sertifikat Hak Milik No. 112, luas 2.249 m2, sesuai Surat Ukur No. 84/ 02.11/ 2011, tanggal, 18-04-2011, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.11.00309 atas nama H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran.
- Kutipan Register Letter C Desa Banjaran, Nomor 1722, Persil Gl, Kelas S, Luas 2.420 m2, atas nama : H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah Kepala Desa Banjaran, tanggal 07 Februari 2022 Nomor : 590/01/437.108.11/2022.
- Kutipan Register Letter C Desa Banjaran, Nomor 1722, Persil Gl, Kelas S, Luas 2.680 m2, atas nama : H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah Kepala Desa Banjaran, tanggal 07 Februari 2022 Nomor : 590/02/437.108.11/2022.
- Kutipan Register Letter C Desa Banjaran, Nomor 1722, Persil Gl, Kelas S, Luas 2.740 m2, atas nama : H. MUCHSIN yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah Kepala Desa Banjaran, tanggal 07 Februari 2022 Nomor : 590/03/437.108.11/2022.
Putusan PN SURABAYA Nomor 650/Pdt.P/2022/PN Sby |
|
Nomor | 650/Pdt.P/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal A.f.s Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal A.f.s Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N:Yang masing-masing tanah tersebut diatas merupakan hak dan bagian dari Firman Abdilah Faizan Romadhon, Rafisky Yusuf Alfareza, dan Hafizhah Aqilla Shaqi. 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 650/Pdt.P/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 650/Pdt.P/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pdt.P/2022/PN Sby
Statistik133