- Menyatakan Terdakwa RIZKI RISDIANDI ALIAS DOYOK BIN DIDIH MARYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Rizki Risdiandi Alias Doyok Bin Didih Maryadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua Primair ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (.delapan ) Tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening didalamnya terdapat obat daftar G jenis TRAMADOL dengan jumlah 522 (lima ratus dua puluh dua) butir;
- Didalam helm warna hitam merk INK didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto 5,2329 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru;
- Uang tunai senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit motor mio berwarna hitam merah dengan no.pol F-2366-OB;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara.; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Statistik2525