- Menyatakan Terdakwa Dodi Sulaiman Bin Muhammad Soleh dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Permohonan pengiriman uang Bank Central Asia tertanggal 16 Maret 20 21 dengan nama penerima an. MEDI SISWANTO No. Rek : 2206-01-000-286-567 Bank BRI, dengan pengirim an. H. MUSTAR dengan nomor rekening 5155-300-300 Bank BCA uang sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Permohonan pengiriman uang Bank Central Asia tertanggal 06 April 2021 dengan nama penerima an. KOPERASI PEMASARAN DHD FARM No. Rek : 1803202102 Bank BNI, dengan pengirim an. H. MUSTAR dengan nomor rekening 5155-300-300 Bank BCA uang sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Formulir Kiriman uang Bank Negara Indonesia tertanggal 16 Maret 2021 dengan nama penerima an. MEDI SISWANTO No. Rek : 2206-01-000-286-567 Bank BRI, dengan pengirim an. H. MUSTAR dengan nomor rekening 1175563568 Bank BNI uang sejumlah Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Formulir Pemindahan buku Bank Negara Indonesia tertanggal 23 April 2021 dengan nama penerima an. KOPERASI PEMASARAN DHD FARM No. Rek : 1803202102 Bank BNI, dengan pengirim an. H. MUSTAR dengan nomor rekening 1175563568 Bank BNI uang sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer Bank BRI tertanggal 16 Maret 2021 dengan nama penerima an. MEDI SISWANTO No. Rek : 2206-01-000-286-567 Bank BRI, dengan pengirim an. H. MUSTAR dengan nomor rekening 3696-01020-331-534 Bank BRI uang sejumlah Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA Tabunganku, KCP Bank BCA Sako Kenten an. IRMA WAHIIDA No Rek. 88530173365;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama Bisnis, KCP Bank BRI Pasar Sako Kenten an. IRMA WAHIDA;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI Taplus Bisnis, KCP Bank BNI Sayangan an. IRMA WAHIDA;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI, KCP Veteran Palembang an. IRMA WAHIDA.
- Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1851/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1851/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Sh.br Hakim Anggota Said Husein, Hakim Anggota Taufik Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap Terlampir Di Dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1851/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1851/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1851/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik4319