- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap kewajiban pembayaran penyediaan jasa pengangkutan/transportasi yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp2.772.880.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat untuk membayar lunas dan seketika kerugian materiil Penggugat sebesar Rp2.772.880.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 6 % (enam persen) pertahun sejak tanggal jatuh tempo pembayaran oleh Tergugat sampai Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya sejak tanggal jatuh tempo pembayaran oleh Tergugat sampai Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan putusan perkara a quo;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp802.000,00 (delapan ratus dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 581/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 581/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hamidah. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Muratno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 581/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 581/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2138 K/PDT/2023
Pertama : 581/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik22788