- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa :
- Sebidang tanah berikut rumah diatasnya yang beralamat di Jalan Sultan Machmud, Gg. Mulia No.12, RT.002/RW.008, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, seluas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01416, tanggal 14 Januari 1995, Surat Ukur Nomor: 01877/Tanjung Unggat/2021, tanggal 21 Juli 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, atas nama pemegang hak Lina, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Jl. W.R. Supratman, KM.15, Gang Bawean, RT.003/RW.006, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01501, tanggal 2 Juli 1996, Surat Ukur Nomor: 1071/95/R, tanggal 6 Juni 1995, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, atas nama pemegang hak Lina, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (seperdua) dari harta bersama, sebagaimana tersebut pada dictum nomor 3 di atas;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut sebagaimana tersebut pada dictum nomor 3 di atas, kepada Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (NO);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.480.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 44/Pdt.G/2022/PA.TPI |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PA.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Yulismar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zen, Br Hakim Anggota H. Daswir |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Badrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara, berbatas dengan rumah ibu Naga; Sebelah Selatan, berbatas dengan Parit; Sebelah Barat, berbatas dengan rumah si Hombing; Sebelah Timur, berbatas dengan rumah Murangkil; Sebelah Utara, berbatas dengan Jalan; Sebelah Selatan, berbatas dengan Kebun; Sebelah Barat, berbatas dengan Kebun; Sebelah Timur, berbatas dengan rumah Hasdiati; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2022/PA.TPI
Statistik450