- Menyatakan Terdakwa Jaya Jamung Kusyana Bin Juya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jaya Jamung Kusyana Bin Juya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone X warna hitam,
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 10 lite warna hitam,
- 1 (satu) unit laptop merk asus warna abu-abu,
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung S20+warna abu-abu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone X warna putih,
- 1 (satu) unit motor merk Honda Vario warna putih merah Nopol B 4166 KGT Type E1F02N11M2 A/T tahun pembuatan 2017,isi Silinder 125cc.Nomor rangka MH1JFU125HK088497 Nomor mesin JFU 1e2100904,
- 1 (satu) unit kunci kontak,
- 1 (satu) buah BPKB N -06507277,
- 1 (satu) Dompet Kalp warna hitam,
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam coklat segitiga biru dan kuning,
- 1 (satu) buah tas gendong warna coklat,
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 12/Pid.B/2022/PN Pwk |
|
Nomor | 12/Pid.B/2022/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Karolina Selfia Br Sitepu, Br Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmaida Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Uang tunai sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) Dikembalikan kepada Dama Yasika Ningrum S.Pd Binti Sumardi 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2022/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2022/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2022/PN Pwk
Statistik2713