Putusan PN PUWAKARTA Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isabela Samelina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho P., Br Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa PAJAR FIRMANSYAH Bin (Alm) HERI SUKENDAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum, Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, serta Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESSE CHANGE JUICY yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tissue berlakban hitam ; - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru - 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam - 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15 warna biru Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Dede Suharna Bin Mamat Rahmat ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 208/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Statistik205