- Menyatakan Terdakwa Robi Suryadi bin Endunterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapermufakatan jahat tanpa hakmenjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atasoleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)buahbungkus bekas rokok Aspro didalamnya terdapat ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dibalut lakban warna hitam, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dibalut kertas alumunium foil warna merah dan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih (berat netto awalsampel A 0,8092 gram, sampel B 0,2820 gram, sampel C 0,4055 gram, berat netto akhirsampel A 0,5244, sampel B 0,1886, sampel C 0,3501 gram);
- 1 (satu) unit handphonemerek Xiomi warna merah muda;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariani Ambarwulan, Br Hakim Anggota Derit Werdiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Statistik255