- Menyatakan Terdakwa Ainal Ikrom Bin Edi Herwansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,89 gram, berat netto 16,42 gram, sisa barang bukti setelah uji lab 15,11 gram;
- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih
- 1 (satu) lembar lakban warna hitam
- 1 (satu) lembar asoy warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio 125 warna putih hitam tanpa plat nopol
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam pink dengan plat No.Pol BG 4535 ACY
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Pbm |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurmalya Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Pbm atas nama Terdakwa Hamirul Hamsah Bin Mat Japar 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Statistik83