- Menyatakan Terdakwa M Asmadi Bin Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kwitansi pembelian sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli uang titipan pembelian tanah ?sisa Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah), harga tanah Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), uang panjar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi uang titipan pembelian tanah ?sisa Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah), harga tanah Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), uang panjar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah berkas akta notaris Firlandia Muchtar, SH No 94 tanggal 31 Mei 2013;
- 1 (satu) buah berkas akta notaris Firlandia Muchtar, SH No 95 tanggal 31 Mei 2013;
- 1 (satu) buah berkas fotocopy akta notaris Mulkan Rasuwan, SH No 06 tanggal 06 September 2013;
- 1 (satu) buah berkas fotocopy akta notaris Mulkan Rasuwan, SH No 07 tanggal 06 September 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pembatalan SPPHAT Kades Segayam tanggal 18 Februari 2014.
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 252/Pid.B/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 252/Pid.B/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Citra Amanda, Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Panitera | Panitera Pengganti Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Budianto Anak Dari Hasan Basri Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.B/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 252/Pid.B/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/2021/PN Pbm
Statistik4824