- Menyatakan Terdakwa Irpan Efendi Alias Ivan Efendy Dalimunthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irpan Efendi Alias Ivan Efendy Dalimunthe dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi berwarna merah Penerimaan Uang dari SANGAP DAULAY kepada IVAN EFENDI DALIMUNTHE senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada Hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017;
- 1 (Satu) Lembar Kertas Bukti Transfer Bank BRI pada tanggal 06 Februari 2020 senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari Penyetor Boru Sipahutar kepada IRPAN EFENDI;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi berwarna Kuning penerimaan uang dari CHALID HENDY DAULAY kepada IVAN EFENDI DALIMUNTHE Alias IRPAN EFENDI pada tanggal 12 September 2017 sebesar Rp.. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi berwarna merah Penerimaan Uang dari BURMAN EFENDI DAULAY kepada IVAN EFENDI DALIMUNTHE senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada Hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi berwarna Hijau penerimaan uang dari BURMAN EFENDI DAULAY kepada IRPAN EFENDI tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp. 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Surat Perjanjian antara AGUS SALIM dengan IRPAN EFENDI, M.Pd, P.Hd tentang penerimaan uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 09 Juli 2015;
- 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRITAMA Nomor Kartu 5221 8421 3851 7518 tanpa buku tabungan,1 (Satu) Buah Kartu ATM BNI Nomor Kartu 5264 2226 5382 4391 tanpa buku tabungan;
- 1 ( Satu) Unit Handphone Nokia Type 150 Warna Hitam tanpa kotak;
- 1 (satu) unit HP Samsung Type J5 warna hitam tanpa kotak;
- Uang sejumlah Rp. 791.000 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) terdiri dari 7 Lembar uang pecahan seratus ribu, 1 Lembar pecahan dua puluh ribu, 4 Lembar pecahan sepuluh ribu, 5 Lembar pecahan lima ribu dan 3 lembar pecahan dua ribu rupiah;
- 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merek Arrow;
- 1 (Satu) Buah Dompet kulit berwarna coklat;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 9/Pid.B/2022/PN Psp |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prihatin Stio Raharjo, Shbr Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2022/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2022/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Psp
Statistik3612