- Menyatakan Terdakwa Sony Ikhwan Bin Wahyudi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna ungu;
- Uang tunai sebesar Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus rupiah);
- 1 (satu) buah cincin emas tanpa kwitansi;
- 1 (satu) buah cincin emas seberat 4 (empat) gram berserta kwitansi dari toko mas ?MERAK?;
- 1 (satu) buah gelang emas tanpa kwitansi;
- 1 (satu) buah gelang emas seberat 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram berserta kwitansi dari toko ?PUSAKA MAS?;
- 1 (satu) buah gelang emas seberat 4 (empat) gram berserta kwitansi dari toko mas ?ARJUNA?;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk ?CALVIN KLEIN JEANS?;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ?POLO DANNY?;
- 2 (dua) buah kaos singlet warna putih merk ?AGREE?;
- 1 (satu) buah switer warna hitam coklat merk ?DETAIL?;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat merk ?GIORDANO?;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna hitam berserta kerdus dan kwitansi pembelian.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nopol G-2829-ET berserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah ember plastik warna putih;
- 1 (satu) buah papan kayu sepanjang 1 meter warna coklat;
- ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 10/Pid.B/2022/PN Pkl |
|
Nomor | 10/Pid.B/2022/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dede Idham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtari, Br Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ria Soraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Sugianto; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2022/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2022/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2022/PN Pkl
Statistik2713