Putusan PN SORONG Nomor 333/Pid.B/2021/PN Son |
|
Nomor | 333/Pid.B/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahliani, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I STEVEN KOKMALA dan Terdakwa II ENOS KOKMALA telah terbukti bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN dalam dakwaan pertama pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I STEVEN KOKMALA dan Terdakwa II ENOS KOKMALA berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel kwitansi-kwitansi pengambilan uang pembayaran pembelian tanah adat marga / keret Kokmala Klaru dan Klawen Maklaluk dari saudari TIURMAIDA SARAGIH (berkas fotocopy). - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor : 209/21/SP-PH/TA/LMA KAB. SRG/V/2015 tertanggal 07 Mei 2015 (berkas fotocopy warna). - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat Nomor : 209/02/SKET/TA/LMA-KAB.SRG/V/2015 tertanggal Sorong 07 Mei 2015 (berkas fotocopy warna). - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Marga /Keret Kokmala-Klaru tertanggal Aimas 07 Mei 2015 (berkas fotocopy warna). - 1 (satu) rangkap (3 lembar) Surat Perjanjian Kesepakatan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 5 Mei 2015 antara ahli waris pemilik hak ulayat atas tanah adat marga/keret Kokmala Klaru selaku pihak pertama dan TIURMAIDAH SARAGIH, S.IP selaku pihak kedua (berkas fotocopy warna). Terlampir bersama berkas perkara 5. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.B/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 333/Pid.B/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.B/2021/PN Son
Statistik11070