- Menyatakan Terdakwa Lukman Syarif als Lukman Bin Djoko Panuwun Alm. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Membebaskan Terdakwa Lukman Syarif als Lukman Bin Djoko Panuwun Alm. oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Lukman Syarif als Lukman Bin Djoko Panuwun Alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) paket / plastik kecil transparan berisi shabu seberat 0,08236 gram.
- 1 (satu) Buah Handphone merk MOTTOROLA Warna Hitam dengan Simcard Exis No: 083192725641.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemanto, Br Hakim Anggota Ch. Retno Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik506