- Menyatakan Terdakwa NASRIL panggilan MONAN Bin (Alm) SUHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana jins setinggi lutut ada hiasan boneka teletabis dibagian sebelah kiri;
- 1 (satu) helai baju jins lengan panjang;
- 1 (satu) helai celana sot warna merah hati;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
- 1 (satu) helai singlet putih;
- 1 (satu) helai miniset warna putih les hijau dengan gambar boneka tikus disertai tulisan brother mouse;
- 1 (satu) helai celana Leging warna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju dres setinggi lutut berwarna orange kombinasi putih bergambar boneka barbie;
- 1 (satu) helai celana dalam warna kuning lunak;
- 1 (satu helai singlet warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dandi Septian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuni Putri Prawini, Br Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada anak Korban Fitri HIDAYATULLAH melalui orang tua anak; dikembalikan kepada anak saksi NATASYA SUSTRI DARMA melalui orang tua anak; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik198