- Menyatakan Terdakwa NANDA SETIABUDIALIAS NANDUL BIN DONNYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanagarbarang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkapMOU antara PT Jolael Wahana Abadidengan Nanda Setiabudi tanggal01 september 2020 beserta Kwitansi Pembayaran dari Bella Junitakepada Nanda Setiabudi tanggal01 september 2020 dengan nominal Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) rangkapMOU antara PT Jolael Wahana Abadidengan Nanda Setia Buditertanggal 01 september 2020 beserta Kwitansi Pembayaran dari Lisa Maritakepada Nanda Setiabudi tanggal01 September 2020 dengan nominal Rp 60.000.000,00(enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar brosurPenjualan lahan Kavling PT Jolael Wahana Abadiyang dibuat oleh Nanda Setiabudi;
- 1 (satu) rangkapfotokopi salinan Sertifikat Hak Milik No 00779 / Dukong HGB 406 / Dukong tahun 1992;
- 1 (satu) unit CPU Komputer warnahitam merkSPC;
- 1 (satu) unit Monitor komputer warnahitam merkLG;
- 1 (satu) unit Printer warnaHitam merkEpsonDCP-T310;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 11/Pid.B/2022/PN Tdn |
|
Nomor | 11/Pid.B/2022/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial, M.hbr Hakim Anggota Endi Nursatria |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima riburupiah)kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2022/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2022/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2022/PN Tdn
Statistik337