- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Kaimdjo, yang telah meninggal dunia pada tahun 1958 adalah:
- Alimah, sebagai isteri/janda;
- Nur Kasan bin Kamidjo, sebagai anak kandung laki-laki;
- Mukaiyah binti Kamidjo, sebagai anak kandung perempuan;
- Siti Ngaisah binti Kamidjo, sebagai anak kandung perempuan;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Alimah, yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 Desember 1989 adalah:
- Nur Kasan bin Kamidjo, sebagai anak kandung laki-laki;
- Mukaiyah binti Kamidjo, sebagai anak kandung perempuan;
- Siti Ngaisah binti Kamidjo, sebagai anak kandung perempuan;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Nur Kasan bin Kamidjo, yang telah meninggal dunia pada tahun 2013 adalah :
- Mukaiyah binti Kamidjo, sebagai saudara kandung perempuan;
- Siti Ngaisah binti Kamidjo, sebagai saudara kandung perempuan;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Siti Ngaisah binti Kamidjo, yang telah meninggal dunia pada tahun 2015 adalah :
- M. Ridwan, sebagai suami/duda;
- Fatkur Rochman bin M. Ridwan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Dawam Wiyoko bin M. Ridwan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Djainal Sungkono bin M. Ridwan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum M. Ridwan, yang telah meninggal dunia pada tahun 2017 adalah :
- Fatkur Rochman bin M. Ridwan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Dawam Wiyoko bin M. Ridwan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Djainal Sungkono bin M. Ridwan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445.000,00,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 863/Pdt.P/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 863/Pdt.P/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tamat Zaifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Musabbihah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 863/Pdt.P/2022/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 863/Pdt.P/2022/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 863/Pdt.P/2022/PA.Sby
Statistik2012