- Menyatakan terdakwa I. NAZMI PATHI LUBIS dan terdakwa II. YOGA PRADANA NAZLY HARAHAPtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SECARA BERSAMA-SAMA?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bungkus besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,473 (sebelas ribu empat ratus tujuh puluh tiga) Gram lalu disisihkan ke Labfor dengan berat bersih 108 (seratus delapan) gram dan sisanya seberat 11,365 (sebelas ribu tiga ratus enam puluh lima) gram dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru Nomor Imei 355562384384509;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru Nomor Imei 351805/09/06/5544/7;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna abu-abu Nomor Imei 881718059586288
- 1 (satu) buah tas warna hitam ;
- 1 (satu) buah goni plastic
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang becahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova warna abu-abu Metalik Nomor Polisi Bk 1076 JT dengan nomor rangka MHFXS41G191507058 DAN Nomor Mesin 2KD-6356999 ;
- Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Dikembalikan Kepada yang berhak melalui saksi Muhammad Iqbal Sinaga; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik154