- Menyatakan Terdakwa I. Usep Als. Anwar Cell Bin Yusuf Didin dan Terdakwa II. Ropik Ahmad Als. Opik Bin Masri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-Sama Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan Mentransmisikan Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing masing dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set komputer (Monitor, CPU, Wireless Adapter, Keyboard, kabel Power Supply dan Mouse).
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung.
- Uang tunai hasil pemasangan sebesar Rp.1.863.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) buah papan tulis putih.
- 7 (tujuh) buah tas kecil berisi rekapan togel.
- 1 (satu) buah cap stempel.
- 1 (satu) kotak plastik berisikan hasil rekapan pemasangan judi togel.
- 1 (satu) buah ATM BRI An. Usep.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. Usep.
- 1 (satu) buah ATM BNI An. Usep.
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI An. Usep.
Putusan PN GARUT Nomor 6/Pid.B/2022/PN Grt |
|
Nomor | 6/Pid.B/2022/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa I. Usep Als. Anwar Cell Bin Yusuf Didin. 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2022/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2022/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2022/PN Grt
Statistik4912