Putusan PN PAINAN Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi, M.k.n. |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra. . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Ade Putra Pgl. Ade Bin Asral telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :4 (empat) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat didalam plastik klip bening dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang terdapat didalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 1,28 (satu koma dua delapan) gram dan setelah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Padang yang sisa bukti berat 1,25 (satu koma dua lima) gram;1 (satu) bungkus bekas rokok merek Sampoerna A Mild warna biru;1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2022/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2022/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2022/PN Pnn
Statistik307