- Menyatakan Terdakwa Dio Sanjaya R Pgl Oo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi rawat inap medis dan sosial di RSJ Dr HB Sa?anin Padang dengan biaya dibebankan kepada pihak keluarga Terdakwa selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih dan diberi tanda huruf A berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih dan diberi tanda huruf B berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk collaboration yang berisikan:
- 1 (satu) buah kantong plastic warna merah putih yang berisikan diduga narkotika jenis ganja berat bersih 31,03 (tiga puluh satu koma nol tiga) gram.
- 1 (satu) bongkahan ukuran sedang diduga narkotika jenis ganja berat bersih 83,22 (delapan puluh koma dua dua) garam.
- 1 (satu) tas jinjing warna biru tua merk point break.
- 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu merk ezsprort.
- 1 (satu) unit hanphone merk Iphone warna putih yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim telkomsel.
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota etios valco warna hitam beserta kunci kontakdengan nomor polisi BA 1456 RD, nomor rangka MHFK39BT3D2000925 dan nomor mesin 3NRV101185;
- 1 (satu) Lembar STNK mobil merk Toyota Etios warna hitam dengan nomor registrasi BA 1456 RD atas nama pemilik RIYANTO S;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syukur Tatema Gea, Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Statistik4911