- Menyatakan Terdakwa Renaldi Ladjuma Alias Aldi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Renaldi Ladjuma Alias Aldi oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaRenaldi Ladjuma Alias Alditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman?.
- Menjatukan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkanagar terdakwa tetap berada dalam tahanan..
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah pirex.
- Uang Tunai Rp. 600.000,-
- 7 (tujuh) buah pipet
- 2 (dua) buah pematik
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong).
- 8 (delapan) buah korek gas.
- 1 (satu) buah gunting;
Putusan PN POSO Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti: Salamoddin A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Mohammad Ramadhan Alias Dandung; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik174