- Menyatakan Terdakwa Herman alias Embang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu dengan berat Bruto 4,35 (empat koma tiga lima) Gram;
- 1 (satu) buah kaca pireks yang terbungkus dengan kertas timah rokok;
- 1 (satu) lembar slip Transperan Bank BRI An. HERMAN;
- 1 (satu) gulungan kecil tisu yang dililit isolasi berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A80 berwarna putih dengan nomor sim card : 0822 7147 0007;
- 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat;
- Uang Tunai sejumlah Rp.7.850.000,- (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 47 (empat puluh tujuh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 63 (enam puluh tiga) lembar;
Putusan PN POSO Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Syawaludin, Br Hakim Anggota Deni Lipu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik178