- Menyatakan Terdakwa SUKARDI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok L.A.BOLD warna hitam yang berisi 2 buah plastic klip yang berisi shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi tisu warna putih yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang di pakai terdakwa;
- 1 (satu) buah piring warna putih motif bunga yang bertuliskan ?ERTA? yang berisi shabu dan 1 (satu) buah sendok kecil disimpan di bawah kursi di ruang tamu;
- 1 (satu) buah keranjang merah yang berisi 2 buah plastic klip besar sisa tempat shabu disimpan di bawah meja dapur;
- 1 (satu) buah minyak kayu putih merk ?caplang? di dapur;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam nomor simcard 085334583901 dikamar saksi ASIS.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Lmj |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti Djatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Lmj
Statistik3915