- Menyatakan Terdakwa AGUS BAHTIAR ALIAS ACENG ALIAS PEDRO BIN ENTIS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut oleh tisu warna putih dan dibungkus/dililit kembali menggunakan lakban warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut oleh tisu warna putih dan dibungkus/dililit kembali menggunakan lakban warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut oleh tisu warna putih dan dibungkus/dililit kembali menggunakan lakban warna pink;
- 1 (satu) unit handphone merk Huwawei.
Putusan PN SUBANG Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN SNG |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat netto seluruhnya 15,0575 gram (sisa Laboratories Kriminalistis). Dipergunakan dalam perkara lain An.Apendi alias Pepey Bin Uyan. Dirampas untuk negara. 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2022/PN SNG
Statistik6416