- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan perbedaan Nama, Tanggal Bulan Tahun lahir pemohon adalah orang yang sama atau satu orang yang sama.
- Menetapkan dan mengijinkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang untuk melakukan perubahan Nama dan Tanggal Bulan Tahun Lahir pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, tertanggal 6 Februari 1977 di rubah menjadi Nama Rani lahir tanggal 31 Desember 1975 sebagaimana yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk No. NIK. 213167112750003, Kartu Keluarga No. 3213162906200012, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang ;
- Menetapkan dan mengijinkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Patokbeusi untuk melakukan perubahan tanggal Bulan Tahun Lahir pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akte Nikah, di rubah menjadi Nama Rani lahir tanggal 31 Desember 1975 sebagaimana yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk No. NIK. 213167112750003, Kartu Keluarga No. 3213162906200012, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang
- Menetapkan dan mengijinkan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk melakukan perubahan tanggal Bulan Tahun Lahir pemohon yang sebelumnya tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar atas nama RANI lahir tanggal 20 Oktober 1978, di rubah menjadi Nama Rani lahir tanggal 31 Desember 1975 sebagaimana yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk No. NIK. 213167112750003, Kartu Keluarga No. 3213162906200012, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 21/Pdt.P/2022/PN SNG |
|
Nomor | 21/Pdt.P/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Devid Aguswandri |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.P/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.P/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.P/2022/PN SNG
Statistik2510